PERUSAHAAN BERDASARKAN SISTEM EKONOMI
Latar Belakang
Pengertian badan usaha berbeda dengan pengertian perusahaan. Badan usaha
adalah kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Perusahaan
adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor
produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Pengusaha adalah orang yang
mengatur tata kerja ataupun kerja sama antara modal dan tenaga kerja untuk
menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Tujuan
utama dan akhir dari badan usaha adalah keuntungan atau laba. Tujuan tersebut
dapat dicapai jika perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang
dimilikinya. Pengelolaan itu dapat dilakukan dengan sistem manajemen yang tepat
seperti, adanya perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
Ada pula yang disebut fungsi operasional seperti fungsi personalia,
pembelanjaan, produksi, dan pemasaran.
Dari segi
sosial badan usaha memiliki manfaat yang nyata bagi lingkungan di luar badan
usaha seperti penyediaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.
Menurut lapangan usahanya atau kegiatannya , perusahaan atau
badan usaha digolongkan menjadi lima. Yaitu :
1. Ekstraktif
2. Agraris
3. Industri
4. Perdagangan
5. Jasa
Dalam dewasa ini ada 3 pilar utama penggerak kehidupan
ekonomi suatu negara. Yaitu
1. BUMN
2. BUMS
3. KOPERASI
BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan
milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara.
ciri-ciri BUMN:
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di
tangan pemerintah.
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasilan negara
Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Kelebihan BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
Manajemen perusahaan kurang profesional
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan
yang mengikat
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi 13 yaitu :
1. Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan
· Perum
Perhutani(Persero)
· Perum
Perikanan Indonesia
· PT Inhutani
I(Persero)
· PT Inhutani
II (Persero)
· PT Inhutani
III (Persero)
· PT Inhutani
IV (Persero)
· PT Inhutani
V (Persero)
· PT Perikanan
Nusantara(Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara I (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara II (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara III (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara IV (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara V (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara VI (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara VII (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara IX (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara X (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara XI (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara XII (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
· PT
Perkebunan Nusantara XIV (Persero)
· PT Pertani
(Persero)
· PT Rajawali
Nusantara Indonesia (Persero)
· PT Sang
Hyang Seri (Persero)
2. Pertambangan
dan Penggalian
· PT Aneka
Tambang (Persero) Tbk
· PT Bukit
Asam (Persero) Tbk
· PT Pertamina
(Persero)
· PT Sarana
Karya(Persero)
· PT Timah
(Persero) Tbk
3. Industri
Pengolahan
· Perum
Percetakan Negara Indonesia
· Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia
· PT Balai
Pustaka (Persero)
· PT Barata
Indonesia (Persero)
· PT Batan Teknologi
(Persero)
· PT Bio Farma
(Persero)
· PT Boma
Bisma Indra (Persero)
· PT Cambrics
Primissima (Persero)
· PT Dahana
(Persero)
· PT
Dirgantara Indonesia (Persero)
· PT Dok &
Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
· PT Dok dan
Perkapalan Surabaya (Persero)
· PT Garam
(Persero)
· PT Indofarma
(Persero) Tbk
· PT Industri
Gelas (Persero)
· PT Industri
Kapal Indonesia (Persero)
· PT Industri
Kereta Api (Persero)
· PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
· PT Industri
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
· PT Kertas
Kraft Aceh (Persero)
· PT Kertas
Leces (Persero)
· PT Kimia
Farma (Persero) Tbk
· PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk
· PT LEN
Industri (Persero)
· PT PAL
Indonesia (Persero)
· PT Pindad
(Persero)
· PT Pradnya
Paramita (Persero)
· PT Pupuk
Indonesia Holding Company (Persero)
· PT Semen
Baturaja (Persero)
· PT Semen
Indonesia
· PT Semen
Kupang (Persero)
4. Pengadaan
Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
· PT
Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk
· PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
5. Pengadaan
Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan
Sampah
· Perum Jasa
Tirta I
· Perum Jasa
Tirta II
6. Konstruksi
· Perum
Pembangunan Perumahan Nasional
· PT Adhi
Karya (Persero) Tbk
· PT Amarta
Karya(Persero)
· PT Brantas
Abipraya (Persero)
· PT Hutama
Karya (Persero)
· PT Istaka
Karya(Persero)
· PT Nindya
Karya (Persero)
· PT
Pembangunan Perumahan (Persero)
· PT
Pengerukan Indonesia (Persero)
· PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
7. Perdagangan
Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor
· Perum Bulog
· PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
· PT PP
Berdikari (Persero)
· PT Sarinah
(Persero)
8. Transportasi
dan Pergudangan
· Perum DAMRI
· Perum
Pengangkutan Penumpang Djakarta
· PT Angkasa
Pura I (Persero)
· PT Angkasa
Pura II (Persero)
· PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero)
· PT Bhanda
Ghara Reksa (Persero)
· PT Djakarta
Lloyd (Persero)
· PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
· PT Jasa
Marga (Persero) Tbk
· PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero)
· PT Kawasan
Industri Makasar (Persero)
· PT Kawasan
Industri Medan (Persero)
· PT Kawasan
Industri Wijaya Kusuma (Persero)
· PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
· PT Merpati
Nusantara Airlines (Persero)
· PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero)
· PT Pelabuhan
Indonesia II (Persero)
· PT Pelabuhan
Indonesia III (Persero)
· PT Pelabuhan
Indonesia IV (Persero)
· PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
· PT Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam(Persero)
· PT Pos
Indonesia (Persero)
· PT Varuna
Tirta Prakasya (Persero)
9. Penyediaan
Akomodasi dan Makan Minum
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
10. Informasi dan
Komunikasi
Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
11. Jasa Keuangan
dan Asuransi
· Perum
Jamkrindo
· PT Asabri
(Persero)
· PT Askrindo
(Persero)
· PT Asuransi
Ekspor Indonesia (Persero)
· PT Asuransi
Jasa Indonesia (Persero)
· PT Asuransi
Jasa Rahardja (Persero)
· PT Asuransi
Jiwasraya (Persero)
· PT Asuransi
Kesehatan Indonesia (Persero)
· PT Bahana
PUI (Persero)
· PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk
· PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk
· PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
· PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk
· PT Danareksa
(Persero)
· PT Kliring
Berjangka Indonesia (Persero)
· PT PANN
Multi Finance (Persero)
· PT
Pegadaian(Persero)
· PT
Permodalan Nasional Madani (Persero)
· PT
Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
· PT
Reasuransi Umum Indonesia (Persero)
· PT Taspen
(Persero)
· PT Jamsostek
12. Real Estate
· PT Bali
Tourism & Development Corporation (Persero)
· PT TWC
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
13. Jasa
Profesional, Ilmiah dan Teknis
· PT Bina
Karya (Persero)
· PT Biro
Klasifikasi Indonesia (Persero)
· PT Energy
Management Indonesia (Persero)
· PT Indah
Karya (Persero)
· PT Indra
Karya (Persero)
· PT Sucofindo
(Persero)
· PT Survey
Udara Penas (Persero)
· PT Surveyor
Indonesia (Persero)
· PT Virama
Karya (Persero)
· PT Yodya
Karya (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swaasta (BUMS) mempunyai ciri-ciri yang
dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
1. Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:
· Pemilik badan
usaha adalah perseorangan,
· Pemilik
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu
usahanya,
· Jalannya
badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,
· Semua
kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.
2. Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:
· Pemilik
badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,
· Wewenang
pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan penjanjian dalam persekutuan,
· Maju
mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,
· Seluruh
kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai
berikut.
1 Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
2 Sebagai
lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken
barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat
3 Sebagai salah
satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
4 Sebagai
pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya
manusia
5 Sebagai partner
kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
1 Modal
seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.
2 Pinjaman
diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.
3 Dapat
menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.
4 Laba sebagian
dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.
5
Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.
6 Dapat
menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang
d. Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara
Kelebihan
a. Mudah
didirikan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha perseorangan.
Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk
menjalankannya.
b. Organisasinya
sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena biaya-biaya juga
masih renda
Dan umumnya modal yang digunakan adalah tabungan yang
dimiliki
c. Pengelolaannya
fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik perusahaan
dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat keputusan tentang
apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga, menentukan jumlah barang
yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas pula menggunakan
pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik perusahaan bebas untuk
menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d. Kerahasiaan
usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri, seluk-beluk
kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan pemilik
usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya. Pihak
lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya dan
keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga dapat
dirahasiakan.
Kekurangan
a.
Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki tanggungjawab untuk
membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada modal perusahaan
saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b. Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan pemilik, sehingga
modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan produk yang besar.
c. Kualitas
Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam
tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya
terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena
pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang
prestasi organisasi yang lebih besar.
d. Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap
pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan
perusahaan.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1. Perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2. Badan Hukum
Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Kelebihan:
· Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba
untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik
pengilingan padi.
· Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
· Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
· Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan
· Keterbatasan
dibidang permodalan.
· Daya saing
lemah.
· Rendahnya
kesaran berkoperasi pada anggota.
· Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
BENTUK PERUSAHAAN BERDASARKAN BENTUK KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan
· Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha
firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
· Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
· Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan
· Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
· Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
· Jika salah
satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh
anggota yang lain.
·
Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental
Komputer.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1 Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
2 Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Kelebihan
· Modal yang
dikumpulkan lebih besar.
· Anda lebih
mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer
sudah cukup populer di Indonesia.
· Kemampuan
manajemennya lebih besar.
· Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
· Seperti yang
telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
· Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
· Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Kelebihan
· Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
· Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
· Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
· Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
· Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan
· PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
· Jika anda akan
mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
· Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
· Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua
resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih
mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha, tidak perlu berbadan hukum, dan
modalnya tidak besar.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
· Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
· Tanggung
jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
· Tidak ada
pajak, yang ada adalah retribusi
· Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· Keuntungan
yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· Jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· Sewaktu-waktu
dapat dipindahtangankan
Keuntungan perusahaan perseorangan
· Seluruh laba
menjadi miliknya
Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
· Kepuasan
pribadi
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik
untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil
insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
· Kebebasan
dan Fleksibilitas
Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi
dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan
dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
· Lebih mudah
memperoleh kredit
Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja,
tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
· Sifat
kerahasiaan
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan
keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh
pesaing.
Kekurangan perusahaan perseorangan
· Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset
perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
· Sumber
keuangan terbatas
Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang
dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan
dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan,
pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang
pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
· Kelangsungan
usaha kurang terjamin
Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat
menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
· Kurangnya
kesempatan pada karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap
menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
PERSEROAN TERBATAS NEGARA (PERSERO)
Persero merupakan Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
PERUSAHAAN DAERAH (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan
yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan
dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak
efisien.
PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik Negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada
masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN
yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (kini menjadi PT.KAI).
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian Saham Perum tersebut kepada Masyarakat (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan
kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden RI Nomor 17 tanggal 28
Desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan
untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi,
maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal
perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta
untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
YAYASAN
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang
dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan
lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan
atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai
organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain:
· Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya sebagai kekayaan awal.
· Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
· Yayasan
dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
· Yayasan
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh
pengesahan dari materi.
· Kewenangan
materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
yayasan.
· Dalam
memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
Bentuk struktur organisasi
Struktur Organisasi adalah susunan dan hubungan-hubungan
antar komponen bagian-bagian dan posisi-posisi dalam suatu perusahaan.
Menurut Dorf, Richard manajemen 2000, struktur organisasi
terdiri dari 9 bentuk. Yaitu:
1. Struktur
Fungsional
Jenis struktur organisasi ini mengelompokkan orang
berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional atau menurut
fungsi yang dilakukan dalam organisasi. Bagan organisasi untuk organisasi
berbasis fungsional terdiri dari Vice President, Sales department, Customer
Service Department, Engineering atau departemen produksi, departemen Akunting
dan Administratif .
Kelebihan struktur Fungsional:
- Paling sesuai untuk lingkungan yang stabil.
- Dapat mencapai skala ekonomis pada masing-masing bagian.
- Merangsang berkembangnya keterampilan yang bersifat fungsional.
- Sesuai untuk organisasi berukuran kecil sampai sedang.
- Baik bagi organisasi yang menghasilkan satu atau sejumlah
kecil jenis produk.
Kekurangan struktur Fungsional :
- Respon organisasi terhadap perubahan kondisi lingkungan
agak lambat.
- Pengambilan keputusan menumpuk pada puncak organisasi.
- Koordinasi antar bagian / fungsi tidak terlalu baik.
- Inovasi terbatas.
- Pandangan terhadap sasaran organisasi agak terbatas,
anggota organisasi cenderung hanya.
- memperhatikan sasaran bagiannya sendiri.
Rancangan Struktur Fungsional
2. Struktur
Divisional
Jenis struktur organisasi ini yang berdasarkan divisi yang
berbeda dalam organisasi. Struktur-struktur ini dibagi ke dalam:
1. Struktur produk –
struktur sebuah produk berdasarkan pada pengelolaan karyawan dan kerja yang
berdasarkan jenis produk yang berbeda. Jika perusahaan memproduksi tiga jenis
produk yang berbeda, mereka akan memiliki tiga divisi yang berbeda untuk produk
tersebut .
2. Struktur pasar – struktur pasar digunakan untuk
mengelompokkan karyawan berdasarkan pasar tertentu yang dituju oleh perusahaan.
Sebuah perusahaan bisa memiliki 3 pangsa pasar yang digunakan dan berdasarkan
struktur ini, maka akan membedakan divisi dalam struktur.
3. Struktur geografis – organisasi besar memiliki kantor di
tempat yang berbeda, misalnya ada zona utara, zona selatan, barat, dan timur.
Struktur organisasi mengikuti struktur zona wilayah.
Kelebihan struktur Divisional
- Paling sesuai untuk lingkungan yang tidak stabil dengan
perubahan cepat.
- Penanggung jawab produk jelas.
- Koordinasi antar fungsi baik.
- Mudah beradaptasi dengan tuntutan luar.
- Sesuai untuk organisasi berukuran besar.
- Baik bagi organisasi yang menghasilkan banyak jenis
produk.
Kekurangan struktur Divisional :
- Tidak mampu mencapai efisiensi ekonomis
- Koordinasi antar produk sulit
- Keahlian teknis hilang karena tidak ada spesialisasi
fungsional.
- Integrasi ataupun standardisasi antar produk sulit
tercapai.
Rancangan Struktur Divisional
3. Struktur Matriks
Merupakan struktur, yang menggabungkan struktur fungsi dan
produk. Kedua gabungan ini merupakan gabungan terbaik untuk membuat struktur
organisasi yang efisien. Ini adalah struktur organisasi yang paling kompleks.
Penting untuk menemukan struktur organisasi yang terbaik untuk organisasi,
karena penetapan yang keliru akan merusak fungsi organisasi
Kelebihan struktur Matriks :
- Mampu mencapai tingkat koordinasi yang diperlukan untuk menjawab tuntutan “ganda” lingkungan.
- Dapat memanfaatkan karyawan secara fleksibel.
- Sesuai untuk pengambilan keputusan yang sifatnya rumit
serta lingkungan yang tidak stabil.
- Sangat sesuai untuk organisasi ukuran sedang.
Kekurangan struktur Matriks :
- Adanya wewenang ganda menyebabkan munculnya kebingungan.
- Menghabiskan banyak waktu untuk koordinasi.
- Hanya bisa berjalan jika hubungan bersifat kolegial bukan
vertikal.
Rancangan Struktur Matriks
4. Struktur TIM
Organisasi membentuk serangkaian tim untuk menyelesaikan
tugas-tugas khusus dan untuk mengkoordinasikan departemen-departemen utama.
Kelebihan struktur TIM :
- Punya beberapa keunggulan struktur fungsional.
- Mengurangi hambatan antar departemen, meningkatkan
kompromi.
- Mengurangi waktu untuk merespon, keputusan lebih cepat
diambil.
- Moril yang lebih baik, antusiasme dari keterlibatan
karyawan.
- Mengurangi biaya overhead administrasi rutin.
Kekeurangan struktur TIM :
- Loyalitas ganda dan konflik.
- Waktu dan sumberdaya lebih banyak untuk pertemuan.
- Desentralisasi tidak terencana.
Rancangan Struktur TIM
5. Struktur
Jaringan
Organisasi menjadi suatu pusat yang kecil, terhubung secara
elektronis dengan organisasi lainnya yang melakukan fungsi-fungsi vital.
Departemen bersifat independen dan melayani kontrak dengan
sentral untuk mendapatkan keuntungan.
Kelebihan struktur Jaringan :
- Daya saing global
- Fleksibilitas tenaga kerja / tantangan
- Mengurangi biaya administratif
Kekurangan struktur Jaringan :
- Tidak ada pengendalian langsung
- Dapat kehilangan bagian organisasi
- Lemahnya loyalitas karyawan
Rancangan struktur Jaringan
Anggota Kelompok:
Arief Putra M
Arief Rizky P
Willy Sinurat
Yustico Diaz